A. Pengertian BMT
Baitul
Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut
tamwil. Baitul maal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut
tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial
(Prof. H A. Djazuli:2002).
B. Sejarah BMT
Di
Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul
peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI
kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk
mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang
bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping
itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul
kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan
hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya
ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi tersebut.
Propinsi
Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT.
Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu
berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT
serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT
dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun
selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru
berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di
Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan
berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT
As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di
Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.
Sedangkan
di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al
Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto
pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998
berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang
mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya
Al Muttaqin, BMT Westra.
C. Pengertian Lembaga
Keuangan Non Bank
Pengertian
lembaga keuangan non bank yakni organisasi ekonomi yang berbentuk selain bank
(Heri Sudarsono:2005)
D. Macam-Macam Lembaga
Keuangan syariah Non Bank
Dibentuknya:
1.
Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren
Lembaga
ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak
terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya
didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
2.
Asuransi Syariah (takaful)
Asuransi
syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’),
dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara
mengalami musibah.